KODE ETIK

PUSAT PENGAWASAN KODE ETIK

STIKES ESTU UTOMO

Kelembagaan kode etik di STIKES Estu Utomo dilaksanakan Pusat Pengawasan Kode Etik (PPKE) berdasar SK Ketua STIKES Estu Utomo Nomor 07 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pusat Pengawasan Kode Etik. PPKE memiliki peran dan fungsi mengatasi masalah akademik (termasuk karya ilmiah dan penelitian), dan non-akademik serta menyelesaikan masalah etik (mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan). PPKE dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh komisi etik, meliputi komisi etik dosen, komisi etik tenaga kependidikan dan komisi etik mahasiswa.

Kode etik di STIKES Estu Utomo dilaksanakan dengan mengacu pada SK Ketua STIKES Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. Komponen etika disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika dalam bentuk buku kode etik sebagai berikut:

Pelaksanaan kode etik di STIKES Estu Utomo telah berjalan sangat efektif, adanya kebijakan dari ketua STIKES dengan adanya SK tentang Kode Etik Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang didukung dengan manual prosedur pada masing-masing kode etik. Keberadaan PPKE sebagai unit pelaksana kode etik juga menunjang dalam penyelesaian masalah-masalah etik baik pada dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.